Selasa, 24 Februari 2009

Pertanyaan Seputar FIdya

Pertanyaan :

Tidak lama lagi akan datang bulan suci Ramadhan. Pada tahun lalu saya belum membayar fidyah karena hamil, berapa besarnya yang harus di bayar dan kapan batasannya?

HP. 08115445xxx

Jawaban :

Fidyah adalah kewajiban seseorang karena tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan memberi makan seorang miskin dengan ukuran 1 mud yaitu banyaknya makanan pokok yang kita konsumsi selama 1 hari (­+ 0,7 kg beras), atau disesuaikan dengan nilai/harga makanan yang ibu konsumsi sehari-hari. Namun Yusuf Qardawi di dalam buku zakatnya menyarankan bahwa yang kita konsumsi pada zaman sekarang tidak hanya makanan pokok, sehingga membayar fidyah idealnya adalah termasuk biaya lauk-pauknya.

KAPAN BAYAR FIDYAH?

Pertanyaan :

Apakah ada ketentuan waktu/tenggang waktu untuk pembayaran fidyah seorang ibu yang sedang mengandung (misal: sebelum ramadhan berakhir atau sebelum ramadhan berikutnya)?

Jawaban :

Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.

WAKTU BAYAR FIDYAH

Pertanyaan:

1). Apakah ada ketentuan waktu/tenggang waktu untuk pembayaran fidyah seorang ibu yang sedang mengandung atau menyusui (misal: sebelum Ramadhan berakhir atau sebelum Ramadhan berikutnya). 2). Apakah BMH menerima dana fidyah?

HP. 081258371xx

Jawaban:

1). Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya. 2). BMH juga menerima dana fidyah.

FIDYAH DAN ZAKAT

Pertanyaan :

Apakah yang dimaksud dengan fidyah itu, dan bagaimana melaksanakannya?

HP. 08125597xxx

Jawaban:

Fidyah ialah memberi makan seorang miskin minimal 1 mud (­+ ½ kg lebih sedikit berupa makanan pokok) dalam setiap harinya (sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan). Dan lebih utama beserta lauk-pauknya. Fidyah tersebut bisa diberikan langsung kepada fakir miskin atau dialurkan kepada lembaga amil zakat yang ada. Dan lebih bagus kalau dikeluarkan dalam setiap harinya.

Jam Sekarang Mas !

Free Web Counter
Free Counter